Pemerintahan

Cara Mengurus Kartu Kuning? Berikut Penjelasan Disnakerkop UM Nganjuk

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Biasanya perusahaan menyisipkan Kartu Kuning sebagai salah satu syarat bagi pelamar kerja yang hendak melamar pekerjaan. Sebagai perangkat daerah pengampu, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Kabupaten Nganjuk berupaya memberi pelayanan pembuatan Kartu Kuning dengan efektif dan efisien.

Untuk itu, Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk menyediakan layanan Kartu Kuning secara daring maupun luring. Untuk luring, bisa mengunjungi langsung kantor Disnakerkop UM yang terletak di Jalan Dermojoyo, Kota Nganjuk.

Sedangkan untuk secara daring, dapat melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di laman tersebut, pencari kartu bisa mendaftarkan diri.

“Setelah itu, akan diminta mengisi data. Yakni mengenai akun, data diri, riwayat pengalaman pekerjaan jika ada, keterampilan, dan pendidikan. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua klik tombol simpan,” jelas Kepala Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Drs. Supiyanto, MM, Selasa (14/09/2021).

Jika semua proses melalui laman tersebut telah dilalui, maka pencari kartu tinggal mengambil Kartu Kuning yang telah jadi. Pengambilan dilakukan di kantor Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk. “Lebih efektif dan efisien waktu,” lanjutnya.

Pria asal Kecamatan Gondang tersebut menjelaskan, pencari Kartu Kuning harus mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Misalnya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga riwayat sekolah sampai jenjang pendidikan terakhirnya. “Supaya datanya jelas,” imbuhnya saat ditemui PING di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Marsini, SE menambahkan, pencari kartu harus melampirkan beberapa syarat. Dan harus dipenuhi.

Syarat tersebut antara lain foto kopi KTP dan KK. Kemudian pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar. Selanjutnya foto kopi ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir.

“Juga bisa ditambahkan foto kopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. Atau surat pengalaman kerja bagi yang punya, sebagai pendukung atau tambahan,” tambahnya sambil menyebut pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.718 Kartu Kuning sejak Januari hingga September 2021, yang pencarinya berasal dari jenjang pendidikan SD hingga S1.(jal)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 kepada LMDH dan Pesanggem

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pengurus Lembaga Masyarakat…

4 hari ago

Perhutani Nganjuk dan LMDH Jati Unggul Tandatangani Kerja Sama Borong Tanaman Tahun 2025

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong Kerja Tanaman Tahun 2025 dengan LMDH…

4 hari ago

Perhutani dan Kejaaksaan Negeri Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan…

4 hari ago

Perhutani Jombang, Nganjuk dan Kediri Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri, jalin sinergitas tandatangan perjanjian kerjasama MoU (Memorandum…

5 hari ago

Perhutani KPH Nganjuk Dukung Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD)…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk dan Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda Karim Group Nganjuk Survei Lokasi Rencana…

1 minggu ago