Pemerintahan

Cara Mengurus Kartu Kuning? Berikut Penjelasan Disnakerkop UM Nganjuk

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Biasanya perusahaan menyisipkan Kartu Kuning sebagai salah satu syarat bagi pelamar kerja yang hendak melamar pekerjaan. Sebagai perangkat daerah pengampu, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Kabupaten Nganjuk berupaya memberi pelayanan pembuatan Kartu Kuning dengan efektif dan efisien.

Untuk itu, Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk menyediakan layanan Kartu Kuning secara daring maupun luring. Untuk luring, bisa mengunjungi langsung kantor Disnakerkop UM yang terletak di Jalan Dermojoyo, Kota Nganjuk.

Sedangkan untuk secara daring, dapat melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di laman tersebut, pencari kartu bisa mendaftarkan diri.

“Setelah itu, akan diminta mengisi data. Yakni mengenai akun, data diri, riwayat pengalaman pekerjaan jika ada, keterampilan, dan pendidikan. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua klik tombol simpan,” jelas Kepala Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Drs. Supiyanto, MM, Selasa (14/09/2021).

Jika semua proses melalui laman tersebut telah dilalui, maka pencari kartu tinggal mengambil Kartu Kuning yang telah jadi. Pengambilan dilakukan di kantor Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk. “Lebih efektif dan efisien waktu,” lanjutnya.

Pria asal Kecamatan Gondang tersebut menjelaskan, pencari Kartu Kuning harus mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Misalnya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga riwayat sekolah sampai jenjang pendidikan terakhirnya. “Supaya datanya jelas,” imbuhnya saat ditemui PING di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Marsini, SE menambahkan, pencari kartu harus melampirkan beberapa syarat. Dan harus dipenuhi.

Syarat tersebut antara lain foto kopi KTP dan KK. Kemudian pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar. Selanjutnya foto kopi ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir.

“Juga bisa ditambahkan foto kopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. Atau surat pengalaman kerja bagi yang punya, sebagai pendukung atau tambahan,” tambahnya sambil menyebut pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.718 Kartu Kuning sejak Januari hingga September 2021, yang pencarinya berasal dari jenjang pendidikan SD hingga S1.(jal)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Perhutani Hadiri Kenal Pamit Kapolres Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara Kenal Pamit Kapolres Nganjuk yang digelar di Pendopo K.R.T. Sosro…

11 jam ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata Ubalan dan Goa Margo Tresno

BeritaNganjuk.com -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) Kabupaten Nganjuk melakukan pertemuan…

3 hari ago

Perhutani Nganjuk Lepas Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri Mahasiswa Teknik Lingkungan Univeritas Airlangga di…

3 hari ago

Perhutani Nganjuk Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

BeritaNganjuk.com -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)…

3 hari ago

SEKAR Perhutani Nganjuk Bagikan Bibit Buah Ke Masyarakat

BeritaNganjuk.com -- Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Nganjuk menggelar aksi Pembagian Bibit Buah pada masyarakat pengguna jalan di depan Kantor Perhutani…

1 minggu ago

Perkuat Sinergi dengan Kejari Nganjuk, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kajari

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk yang berlangsung di…

2 minggu ago