NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyerahkan dana hibah bagi pembangunan sarana dan prasarana ibadah di Kota Bayu. Pencairan dana hibah tersebut melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Pemkab Nganjuk.
Ada sejumlah kriteria penerima dana hibah tersebut. Antara lain adalah tempat ibadah, Pondok Pesantren (ponpes), Madrasah Diniyah (Madin) maupun Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Penyerahan sendiri dilakukan di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Senin (25/10/2021). Yang menyerahkan adalah Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA.
Dalam sambutannya Kang Marhaen mengucapkan bahwa pencairan dana hibah tersebut adalah realisasi dari rencana yang telah disusun Pemkab Nganjuk. Yaitu ikut serta dalam pembangunan, terutama bagi sarana ibadah. “Kami yang ada di pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengan masyarakat. Termasuk dalam memberikan bantuan hibah ini,” tetang Kang Marhaen.
“Kami berharap dengan adanya bantuan hibah dana bagi sarana ibadah, penerima dapat lebih tahu tentang seluk-beluk pemberian hibah. Lengkap beserta pertanggung jawabannya. Baik dari segi efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan pemberian hibah. Sehingga muaranya adalah tertib administrasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Aspem Kesra Pemkab Nganjuk Samsul Huda, SH, MH menuturkan, penyerahan hibah tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati No.188/185/k.411012/2021 tentang Penetapan Penerimaan Hibah Berupa Uang untuk Pembangunan Tempat Ibadah, Ponoes, Madin dan TPQ di Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, bantuan yang akan dihibahkan pada tahun 2021 ini mencapai sebesar Rp 1,24 miliar. Terdiri dari hibah untuk masjid sebanyak 29 lembaga. Kemudian mushola 11 lembaga, madrasah diniyah 6 lembaga, dan TPQ 1 lembaga. “Digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Serta pembangunan fisik pada tempat sarana ibadah tersebut,”
Senada dengan Kang Marhaen, Samsul juga mengatakan penyerahan hibah agar penerima mengetahui mekanisme pencairan. Selain itu juga agar dalam pelaksanaan realisasi bantuan hibah dapat tepat sasaran dan tepat waktu. “Sehingga penerima hibah dapat membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan perencanaan awal, dan tepat waktu dalam pelaporan,” pungkasnya.(jal)
BeritaNganjuk.com -- Dari DAPIL 5, Kecamatan (Sawahan,ngetos, brebek,loceret, wilangan) kursi yang tersedia 10 di DPRD Kabupaten Nganjuk di prediksi ada…
Berita Nganjuk -- Sebanyak 219 tenaga kesehatan (Nakes) asal Kabupaten Nganjuk tersenyum gembira, mereka akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) diangkat…
BeritaNganjuk.com -- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi me-launcing 2023 unit rumah subsidi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), Karyawan Swasta serta Masyarakat Kabupaten…
BeritaNganjuk.com -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang, Panen Perdana ATM (Agroforestry Tebu Mandiri) yang dikembangkan tahun 2021, di petak…
BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, tandatangani MOU (Memorandum of Understanding) kesepakatan bersama…
BeritaNganjuk.com -- Antusias warga Nganjuk saat mengikuti jalan sehat yang diselenggarakan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nganjuk dalam rangka…