Pemerintahan

Cara Mengurus Kartu Kuning? Berikut Penjelasan Disnakerkop UM Nganjuk

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Biasanya perusahaan menyisipkan Kartu Kuning sebagai salah satu syarat bagi pelamar kerja yang hendak melamar pekerjaan. Sebagai perangkat daerah pengampu, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Kabupaten Nganjuk berupaya memberi pelayanan pembuatan Kartu Kuning dengan efektif dan efisien.

Untuk itu, Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk menyediakan layanan Kartu Kuning secara daring maupun luring. Untuk luring, bisa mengunjungi langsung kantor Disnakerkop UM yang terletak di Jalan Dermojoyo, Kota Nganjuk.

Sedangkan untuk secara daring, dapat melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di laman tersebut, pencari kartu bisa mendaftarkan diri.

“Setelah itu, akan diminta mengisi data. Yakni mengenai akun, data diri, riwayat pengalaman pekerjaan jika ada, keterampilan, dan pendidikan. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua klik tombol simpan,” jelas Kepala Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Drs. Supiyanto, MM, Selasa (14/09/2021).

Jika semua proses melalui laman tersebut telah dilalui, maka pencari kartu tinggal mengambil Kartu Kuning yang telah jadi. Pengambilan dilakukan di kantor Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk. “Lebih efektif dan efisien waktu,” lanjutnya.

Pria asal Kecamatan Gondang tersebut menjelaskan, pencari Kartu Kuning harus mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Misalnya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga riwayat sekolah sampai jenjang pendidikan terakhirnya. “Supaya datanya jelas,” imbuhnya saat ditemui PING di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Marsini, SE menambahkan, pencari kartu harus melampirkan beberapa syarat. Dan harus dipenuhi.

Syarat tersebut antara lain foto kopi KTP dan KK. Kemudian pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar. Selanjutnya foto kopi ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir.

“Juga bisa ditambahkan foto kopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. Atau surat pengalaman kerja bagi yang punya, sebagai pendukung atau tambahan,” tambahnya sambil menyebut pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.718 Kartu Kuning sejak Januari hingga September 2021, yang pencarinya berasal dari jenjang pendidikan SD hingga S1.(jal)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Optimalkan Produksi Gula, Perhutani Nganjuk dan PG Rajawali I Uji Kematangan Tebu Agroforestri

Berita Nganjuk.Com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama PT PG Rajawali I melaksanakan survei lapangan areal budidaya tebu…

7 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk yang memfasilitasi permohonan kerja sama penggunaan…

2 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk terkait Pembahasan Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten…

3 minggu ago

Perhutani Ikuti Upacara Hari Jadi ke 1089 Kabupaten Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda tahunan yang menandai usia ke 1089…

3 minggu ago

Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ke 1089, Perhutani Dukung Pelestarian Budaya

BeritaNganjuk.com -- Perum Perhutani dukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar do’a bersama dan ziarah leluhur dalam rangka memperingati hari jadi…

3 minggu ago

Perhutani dengan Polres Nganjuk Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam

BeritaNganjuk.com -- Dalam rangka meningkatkan keamanan kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya penanganan bencana alam di wilayah Kabupaten Nganjuk, Administratur Perhutani…

1 bulan ago