Pemerintahan

Cara Mengurus Kartu Kuning? Berikut Penjelasan Disnakerkop UM Nganjuk

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Biasanya perusahaan menyisipkan Kartu Kuning sebagai salah satu syarat bagi pelamar kerja yang hendak melamar pekerjaan. Sebagai perangkat daerah pengampu, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Kabupaten Nganjuk berupaya memberi pelayanan pembuatan Kartu Kuning dengan efektif dan efisien.

Untuk itu, Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk menyediakan layanan Kartu Kuning secara daring maupun luring. Untuk luring, bisa mengunjungi langsung kantor Disnakerkop UM yang terletak di Jalan Dermojoyo, Kota Nganjuk.

Sedangkan untuk secara daring, dapat melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di laman tersebut, pencari kartu bisa mendaftarkan diri.

“Setelah itu, akan diminta mengisi data. Yakni mengenai akun, data diri, riwayat pengalaman pekerjaan jika ada, keterampilan, dan pendidikan. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua klik tombol simpan,” jelas Kepala Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Drs. Supiyanto, MM, Selasa (14/09/2021).

Jika semua proses melalui laman tersebut telah dilalui, maka pencari kartu tinggal mengambil Kartu Kuning yang telah jadi. Pengambilan dilakukan di kantor Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk. “Lebih efektif dan efisien waktu,” lanjutnya.

Pria asal Kecamatan Gondang tersebut menjelaskan, pencari Kartu Kuning harus mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Misalnya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga riwayat sekolah sampai jenjang pendidikan terakhirnya. “Supaya datanya jelas,” imbuhnya saat ditemui PING di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Marsini, SE menambahkan, pencari kartu harus melampirkan beberapa syarat. Dan harus dipenuhi.

Syarat tersebut antara lain foto kopi KTP dan KK. Kemudian pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar. Selanjutnya foto kopi ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir.

“Juga bisa ditambahkan foto kopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. Atau surat pengalaman kerja bagi yang punya, sebagai pendukung atau tambahan,” tambahnya sambil menyebut pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.718 Kartu Kuning sejak Januari hingga September 2021, yang pencarinya berasal dari jenjang pendidikan SD hingga S1.(jal)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Wajah Baru Diprediksi Bakal Mengisi Palemen Kabupaten Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Dari DAPIL 5, Kecamatan (Sawahan,ngetos, brebek,loceret, wilangan) kursi yang tersedia 10 di DPRD Kabupaten Nganjuk di prediksi ada…

2 bulan ago

Kang Marhaen Serahkan 219 SK PPPK Bagi Tenaga Kesehatan

Berita Nganjuk -- Sebanyak 219 tenaga kesehatan (Nakes) asal Kabupaten Nganjuk tersenyum gembira, mereka akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) diangkat…

12 bulan ago

Bupati Nganjuk Launching 2023 Rumah Subsidi

BeritaNganjuk.com -- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi me-launcing 2023 unit rumah subsidi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), Karyawan Swasta serta Masyarakat Kabupaten…

12 bulan ago

Panen Perdana Agroforestry Tebu Perhutani KPH Jombang di Hadiri Kementerian

BeritaNganjuk.com -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang, Panen Perdana ATM (Agroforestry Tebu Mandiri) yang dikembangkan tahun 2021, di petak…

2 tahun ago

Perhutani Jombang Bersama Kejari Nganjuk Tandatangani MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, tandatangani MOU (Memorandum of Understanding) kesepakatan bersama…

2 tahun ago

Antusias Warga Mengikuti Jalan Sehat DPD PAN Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Antusias warga Nganjuk saat mengikuti jalan sehat yang diselenggarakan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nganjuk dalam rangka…

2 tahun ago