Hukum dan Kriminal

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Tim Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu yaitu STK (42), warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk didepan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/09/2021).

Penangkapan Tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diwilayah Sukomoro Nganjuk berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Nganjuk.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial STK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 gram, 1 plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangkan dari tangan pelaku polisi membawa barang bukti lain yang diduga sebagai sarana pengedaran barang haram tersebut berupa 1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. STK ,dan mengamankan 1 unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada didepan rumah.

“Dari keterangan Sdr. STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. SJF alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk, (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan),” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(zis)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Bersama IIK dan Srikandi Berbagi Takjil Ke Pengguna Jalan

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memanfaatkan momentum Ramadan 1447 H, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama…

2 hari ago

Perhutani Nganjuk Kawal Uji Petik Evaluasi RTT Semester II 2025

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mengawal Tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk dalam kegiatan Uji Petik…

2 minggu ago

Perhutani dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk Gelar Rapat Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025

BeritaNganjuk.com -- Dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama…

3 minggu ago

Perhutani Nganjuk dan Jombang Lakukan Kunjungan, Temui Kasi Datun Kejari Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang jalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk,bidang hukum Perdata dan Tata Usaha…

3 minggu ago

Perhutani Jombang Gelar Doa Bersama Gunungan Apem Memasuki Bulan Ramadhan 1447 H

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,…

3 minggu ago

Perhutani Nganjuk dan Jombang Silaturrahmi Ke Polres Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, dan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersilaturrahmi ke Kepolisian Resort (Polres)…

3 minggu ago