Hukum dan Kriminal

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Tim Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu yaitu STK (42), warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk didepan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/09/2021).

Penangkapan Tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diwilayah Sukomoro Nganjuk berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Nganjuk.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial STK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 gram, 1 plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangkan dari tangan pelaku polisi membawa barang bukti lain yang diduga sebagai sarana pengedaran barang haram tersebut berupa 1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. STK ,dan mengamankan 1 unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada didepan rumah.

“Dari keterangan Sdr. STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. SJF alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk, (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan),” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(zis)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

BeritaNganjuk.com -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan dan Upaya  Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan…

1 hari ago

Perhutani dan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk Bahas Progres Budidaya Tanaman Tebu

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk menggelar rapat diskusi progres kegiatan…

5 hari ago

Sinergi Perhutani Nganjuk Dengan Komunitas Kota Sejuk dalam Pelestarian Lingkungan

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Komunitas Pecinta Sejarah Nganjuk (Kota Sejuk) Nganjuk, kegiatan kolaborasi kerjasama…

7 hari ago

Perhutani Dukung Penuh Apel Siaga Bencana Pemkab Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Salah satu bentuk kesiapsiagaan dan dukungan terhadap upaya penanggulangan bencana, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk hadir dan…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Perkuat Sinergitas Dengan TNI di Bidang Program Pemerintah

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan kerja Komandan Rayon Militer (Danramil) Rejoso di Kantor Asper/BKPH Tritik…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Dandenzibang Brawijaya Tinjau Batalyoan Teritorial (Yon TP)

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dandenzibang 3/V/Brawijaya survey lokasi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP)…

2 minggu ago