Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Polres Nganjuk
Tersangka pengedar shabu di wilayah kabupaten Nganjuk STK (42), warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Tim Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu yaitu STK (42), warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk didepan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/09/2021).

Bacaan Lainnya

Penangkapan Tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diwilayah Sukomoro Nganjuk berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Nganjuk.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial STK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 gram, 1 plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangkan dari tangan pelaku polisi membawa barang bukti lain yang diduga sebagai sarana pengedaran barang haram tersebut berupa 1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. STK ,dan mengamankan 1 unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada didepan rumah.

“Dari keterangan Sdr. STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. SJF alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk, (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan),” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(zis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *