Hukum dan Kriminal

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Tim Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu yaitu STK (42), warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk didepan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/09/2021).

Penangkapan Tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diwilayah Sukomoro Nganjuk berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Nganjuk.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial STK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 gram, 1 plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangkan dari tangan pelaku polisi membawa barang bukti lain yang diduga sebagai sarana pengedaran barang haram tersebut berupa 1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. STK ,dan mengamankan 1 unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada didepan rumah.

“Dari keterangan Sdr. STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. SJF alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk, (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan),” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(zis)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Wajah Baru Diprediksi Bakal Mengisi Palemen Kabupaten Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Dari DAPIL 5, Kecamatan (Sawahan,ngetos, brebek,loceret, wilangan) kursi yang tersedia 10 di DPRD Kabupaten Nganjuk di prediksi ada…

2 bulan ago

Kang Marhaen Serahkan 219 SK PPPK Bagi Tenaga Kesehatan

Berita Nganjuk -- Sebanyak 219 tenaga kesehatan (Nakes) asal Kabupaten Nganjuk tersenyum gembira, mereka akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) diangkat…

12 bulan ago

Bupati Nganjuk Launching 2023 Rumah Subsidi

BeritaNganjuk.com -- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi me-launcing 2023 unit rumah subsidi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), Karyawan Swasta serta Masyarakat Kabupaten…

12 bulan ago

Panen Perdana Agroforestry Tebu Perhutani KPH Jombang di Hadiri Kementerian

BeritaNganjuk.com -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang, Panen Perdana ATM (Agroforestry Tebu Mandiri) yang dikembangkan tahun 2021, di petak…

2 tahun ago

Perhutani Jombang Bersama Kejari Nganjuk Tandatangani MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, tandatangani MOU (Memorandum of Understanding) kesepakatan bersama…

2 tahun ago

Antusias Warga Mengikuti Jalan Sehat DPD PAN Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Antusias warga Nganjuk saat mengikuti jalan sehat yang diselenggarakan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nganjuk dalam rangka…

2 tahun ago