Hukum dan Kriminal

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Tim Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu yaitu STK (42), warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk didepan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/09/2021).

Penangkapan Tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diwilayah Sukomoro Nganjuk berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Nganjuk.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial STK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 gram, 1 plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangkan dari tangan pelaku polisi membawa barang bukti lain yang diduga sebagai sarana pengedaran barang haram tersebut berupa 1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. STK ,dan mengamankan 1 unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada didepan rumah.

“Dari keterangan Sdr. STK bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. SJF alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk, (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan),” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(zis)

beritanganjuk.com

Recent Posts

Optimalkan Produksi Gula, Perhutani Nganjuk dan PG Rajawali I Uji Kematangan Tebu Agroforestri

Berita Nganjuk.Com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama PT PG Rajawali I melaksanakan survei lapangan areal budidaya tebu…

5 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk yang memfasilitasi permohonan kerja sama penggunaan…

2 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk terkait Pembahasan Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten…

3 minggu ago

Perhutani Ikuti Upacara Hari Jadi ke 1089 Kabupaten Nganjuk

BeritaNganjuk.com -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda tahunan yang menandai usia ke 1089…

3 minggu ago

Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ke 1089, Perhutani Dukung Pelestarian Budaya

BeritaNganjuk.com -- Perum Perhutani dukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar do’a bersama dan ziarah leluhur dalam rangka memperingati hari jadi…

3 minggu ago

Perhutani dengan Polres Nganjuk Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam

BeritaNganjuk.com -- Dalam rangka meningkatkan keamanan kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya penanganan bencana alam di wilayah Kabupaten Nganjuk, Administratur Perhutani…

4 minggu ago