BARON, BeritaNganjuk.com — Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA memberi apresiasi bagi Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Baron. Apresiasi tersebut atas lunasnya pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P-2) tahun 2021 sebelum batas waktu yang ditentukan, Rabu (06/10/2021)
Pemberian apresiasi tersebut dibalut dengan kegiatan temu wicara. Acara digelar di Obyek Wisata Ono Kabe, Dusun Kuniran, Desa Jekek, Kecamatan Baron.
Dalam sambutannya Kang Marhaen menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Terutama bagi Pemdes yang telah menunjukkan kinerja dan sinergitas yang baik dengan pemerintah di tingkat kecamatan. “Sehingga dapat dijadikan indijator keberhasilan pembangunan di desanya. Ini ditandai dengan lunasnya pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum jatuh tempo,” terangnya.
Lanjut Kang Marhaen, perangkat desa dan masyarakat yang kompak menjadi salah satu keberhasilan pembangunan. Dengan semangat Nganjuk Nyawiji, Guyub Rukun, Sae, Jaya, Abadi, keberhasilan pembangunan nganjuk dapat terwujud seperti yang diharapkan masyarakat. “Bahwa saat ini Pemkab Nganjuk berkomitmen menerapkan manajemen terbuka dan digitalisasi layanan masyarakat Khususnya dalam pembayaran pajak,” tambahnya.
Atas apresiasi tersebut, Kang Marhaen berharap ke depan kekompakkan semakin terjalin. Baik antara warga masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP), pemdes, pemerintah kecamatan maupun Pemkab Nganjuk. “Kekompakkan adalah kunci keberhasilan,” harap Kang Maehaen.
Sebagai informasi, pembayaran pajak daerah PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai layanan. Seperti melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI maupun Kantor Pos. Sedangkan untuk mengetahui jumlah WP atau informasi pajak, dapat dilihat pada aplikasi e-TAX NGANJUK.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk telah menggelar acara penarikan undian berhadiah, Kamis (23/09/2021). Undian tersebut dalam rangka Bulan Panutan PBB-P2 tahun 2021. Undian berhadiah dikhususkan bagi yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.(jal)