Ini Layanan Pengadilan Agama Nganjuk Berbasis Daring

pengadilan agama nganjuk
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.(istimewa)

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Pengadilan Agama (PA) Nganjuk siap wujudkan Zona Integritas (ZI) di lingkungan kerjanya. Untuk itu, ada beberapa upaya yang dilakukan. Misalnya memasang spanduk dan imbauan anti korupsi, calo dan gratifikasi di sejumlah titik. Selain itu, PA Nganjuk telah menciptakan berbagai layanan inovasi berbasis elektronik.

Layanan tersebut antara lain adalah Sistem Informasi Validasi Akta Cerai (Si VIA). Kemudian, Sistem Auto Reply Informasi Perkara (Si ARI). Ada pula Sistem Tata Kelola Kepegawaian (Si TALAK). Selanjutnya, Sistem Administrasi Tata Surat(Si ADTASU). Lalu Perpustakaan Digital atau Digital Library (Digilib). Tidak lupa Sistem Informasi Administrasi Buku Tamu (Si DITA). Dan terakhir Mesin Antrian Sidang (MANTRI).

Bacaan Lainnya

Salah satu layanan inovasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi adalah Si ARI atau Sistem Auto Replay Informasi Perkara, layanan informasi ini akan mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh informasi berperkara.

“Tujuannya adalah transparansi pelayanan kepada para pencari keadilan. Ini adalah supaya memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Terutama para pencari keadilan yang membutuhkan informasi cepat secara online ,” tutur Ketua PA Nganjuk Abdul Hakim, S.Ag, SH, Kamis (16/09/2021).

Dijelaskan Abdul Hakim, lembaga yang ia pimpin terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mewujudkan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami akan terus memberikan informasi yang transparan dan palayanan yang prima kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan motto pelayanan di PA Nganjuk. Yaitu CERDAS, yang merupakan singkatan dari cekatan, efektif, rapi, disiplin, akuntabel, dan santun,” tambahnya saat ditemui PING di ruang kerjanya.

Sementara itu, Drs. Muhamad Solikhan, MH selaku Panitera PA Nganjuk menyampaikan, melalui Si ARI masyarakat dapat memperoleh layanan informasi berperkara secara daring. Bahkan cukup dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 085232599482 atas nama PA Nganjuk.

“Caranya mudah. Cukup ketik saja INFO. Nantinya masyarakat berperkara dapat menanyakan informasi berperkara di PA Nganjuk. Antara lain pemberitahuan jadwal sidang, syarat pendaftaran perkara, informasi status perkara, perkiraan biaya panjar, dan informasi mengenai akta cerai terhadap perkara perceraian yang sudah diputus apakah sudah terbit atau belum,” jelasnya sambil mengajak masyarakat berperkara di PA Nganjuk untuk mengurus perkaranya secara mandiri karena lebih murah dan mudah.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam penilaian tingkat kepuasan persepsi korupsi dalam pelayanan di PA Nganjuk. Caranya dengan mengakses laman di alamat https://linktr.ee/pangj .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *