NGANJUK, BeritaNganjuk.com — Dalam waktu belum genap sebulan, sebanyak 9 kasus yang terdiri dari curat, curas, tipu gelap, dan pengeroyokan dapat diungkap Polres Nganjuk dan sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka.
“Ada 9 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka. Terdiri dari 5 tersangka bawah umur dan 12 tersangka dewasa. Dua di antaranya perempuan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana, S.I.K. saat konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Dua tersangka perempuan ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang diungkap Polsek Pace dan Polsek Loceret.
“Untuk Polsek Loceret, mengamankan tersangka dalam kasus order susu kaleng, uang ditransfer barang tidak dikirim,” paparnya.
Sedangkan untuk Polsek Pace, lanjut Jimmy, mengamankan 2 tersangka dalam kasus sewa menyewa kendaraan.
“Jadi kendaraan dipinjam, lalu tidak dikembalikan atau digelapkan. Tersangka dua orang, salah satunya perempuan,” imbuh Jimmy.
Kasus lainnya yakni pengeroyokan yang ditangani Polsek Patianrowo, dengan 4 tersangka. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur.
Kemudian kasus pencurian rel kereta api yang ditangani oleh Polsek Kertosono. Dalam perkara ini, 3 tersangka dapat diamankan bersama barang bukti.
“Polsek Kertosono juga mengamankan 2 tersangka kasus tipu gelap. Modus koleksi uang kertas kuno, dan satunya sewa truk tak dibayar,” kata Kapolres Nganjuk.
Sementara, Polsek Nganjuk Kota mengamankan 3 tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan. “Tersangka sempat mengalungkan pedang ke leher korban sebelum merampas ponsel korban,” beber Kapolres.
Terakhir, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan 2 orang yang membawa senjata tajam. Dua tersangka tersebut masih di bawah umur.
“Untuk 5 tersangka bawah umur ini, nantinya kita akan koordinasi dengan Bapas Kediri. Namun tetap kita upayakan diversi,” pungkas Kapolres Nganjuk, didampingi Kasat Reskrim I Gusti Agung Ananta Pratama.(jal)