BeritaNganjuk.com — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Divisi Regional Jatim, PHW III Jombang, PT. PLN (Persero) UP3 Mojokerto, Bappeda Nganjuk, Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, melakukan peninjauan lapangan atau cek lapangan Kawasan Hutan Produksi Tetap Alur CQ RPH Tamanan dan RPH Balo BKPH Tamanan KPH Nganjuk, pada Senin (15/12)
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti permohonan PT. PLN (Persero) UP3 Mojokerto terhadap permohonan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) melalui Mekanisme Persetujuan Kerjasama untuk Pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik Desa di Kawasan Hutan dengan wilayah administrasi masuk Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan tim menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohon PT. PLN (Persero) UP3 Mojokerto berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap berada di sisi timur Alur CQ seluas ± 0,26 Ha, sepanjang ± 2.560 meter, dengan lebar ± 1 meter sehingga bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Mekanisme Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam kesempatannya Kepala Perhutani KPH Nganjuk melalui Kasi Madya PPB KPH Nganjuk Erjefri M.S. menyampaikan dukungannya atas permohoan yang diajukan Pemda melalui PT PLN dan harapannya sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan.
“Perhutani KPH Nganjuk mendukung permohonan yang diajukan Pemda Nganjuk dan harapan kami sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , sebagaimana tertuang dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon untuk tdak melakukan kegiatan di lapangan.”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penenlitian dan Pengembanan Beppeda Nganjuk Yeti Sulistyorin, ST., menyampaikan terima kasih yang ditujukan ke Perhutani dan PT. PLN (Persero) UP3 Mojokerto.
”Kami sampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah mefasilitasi proses ijin-ijin yang nantinya ditujukan ke Kementrian Kehutanan dan kepada PT. PLN yang memfasilitasi permohonan yang ditujukan ke Perhutani agar hasil peninjauan lapangan ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan mekanisme Kerjasama.” pungkasnya. (pras/jal)











