Optimalkan Inpres 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk

bpjs ketenagakerjaan nganjuk
Penerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Nganjuk.

NGANJUK, BeritaNganjuk.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk berupaya mengoptimalkan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021. Senin (04/10/2021), lembaga dengan sebutan BPJamsostek tersebut mengadakan sosialisasi. Dengan peserta para perangkat desa di wilayah Kecamatan Bagor dan Kecamatan Wilangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk Bisri Yusmadi mengatakan, sosialisasi tersebut berisi tentang manfaat program BPJamsostek. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan melalui perangkat desa. Dengan harapan semakin banyak pekerja, terutama dari sektor informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Banyak sekali manfaat yang diberijan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta,” kata Bisri.

Bacaan Lainnya

Beberapa program tersebut antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Serta santunan berupa beasiswa kepada ahli waris bagi yang memiliki anak dengan usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. “Hanya dengan iuran Rp 15 ribu setiap bulannya,” tambah Bisri pada kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Petak, Kecamatan Bagor itu.

Dalam kesempatan yang sama juga turut diserahkan santunan. Santunan diserahkan bagi lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Salah satunya diberikan kepada ahli waris atas nama Nurhayati yang menerima santunan JKM dan beasiswa bagi anak dari jenjang SD hingga perguruan tinggi dengan total Rp 75 juta. Kemudian, turut menerima pula JHT dan Jaminan Pensiun (JP) berkala setiap bulannya.

Bisri menyebut, santunan tersebut merupakan bagian dari manfaat yang didapat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya, mengikuti program JKM. Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap perlindungan jaminan sosual ketenagakerjaan semakin optimal.

“Khususnya, kami ajak para perangkat desa hingga ketua RT, RW maupun peserta informal untuk menjadi peserta BJPS Ketenagakerjaan. Jika sudah menjadi peserta, maka bekerja bisa tenang dan optimal. Sekaligus hak-haknya terlindungi,” tutup Bisri pada sosialiasai yang juga dihadiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro, dan Camat Bagor, Wilangan, serta Rejoso tersebut.(jal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *