Berita Nganjuk — Sebanyak 219 tenaga kesehatan (Nakes) asal Kabupaten Nganjuk tersenyum gembira, mereka akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk masa kerja lima tahun ke depan.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyerahkan langsung SK tersebut di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo, Kamis (04/05/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen tersebut berpesan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, memberikan layanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat.
“Dengan adanya SK tersebut, kini para PPPK tenaga kesehatan itu bisa dianggap sebagai ASN. Banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. Capaian ini harus disyukuri dengan cara memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” pesan Kang Marhaen.
Sebagai bentuk optimalisasi tersebut, Kang Marhaen mengingatkan, bahwa tenaga PPPK harus betul-betul bekerja dengan baik dan profesional apabila ingin kontrak kerja diperpanjang. Karena tenaga P3K harus melakukan penandatanganan kontrak setiap tahun berdasar penilaian hasil kinerjanya
“Maka dari itu, marilah para tenaga P3K bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena P3K dengan PNS itu sebenarnya sama tanggung jawabnya dalam kinerja di Pemkab Nganjuk,” ucap Marhaen Djumadi.
Selain itu, Kang Marhaen juga mendorong tenaga P3K khususnya untuk bidang kesehatan, untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Nganjuk. Apalagi tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga profesi.
“Itu yang kami butuhkan adalah tenaga kesehatan yang profesional dalam menunjang kinerjanya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” pungkas Kang Marhaen.
Lebih lanjut Kang Marhaen berharap agar tenaga kesehatan dapat membentuk dan bekerja dalam dream team di setiap unit kerjanya. Baik itu di Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poliklinik dan sebagainya. Dengan demikian, nantinya di setiap unit kerja bidang kesehatan di Kabupaten Nganjuk akan tercipta tenaga pionir bidang kesehatan.
“Tentunya apabila tercipta tenaga pionir-pionir yang profesional maka bisa memberi jaminan layanan prima kesehatan pada masyarakat dengan berbagai fasilitas pendukung yang ada,” tutur Marhaen
Djumadi yang memastikan SK pengangkatan tenaga P3K tersebut tetap komitmen nol rupiah atau tanpa biaya sepeserpun dalam rangka reformasi birokrasi bersih. Sebagai informasi, usai penyerahan SK PPPK tenaga Kesehatan. Kang Marhaen juga me-launching 2.023 unit rumah bersubsidi yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya. (*)